Langsung ke konten utama

Postingan

AR Mecer: Road to better living the Kalimantan way

Edi Petebang , Contributor , Pontianak |The Jakarta Post , ed, 12/02/2009 11:05 AM | People Ask him about credit unions, and Anselmus Robertus Mecer's face will break into a beaming smile. Since 1982, the man has dedicated his life to developing credit unions, cooperative units that provides loans and other services to their members. The 65-year-old could not help but feel proud, as he is finally reaping the benefits of years of hard work. Until the middle of this year, he has helped set up and developed 58 cooperative units across the country, from Papua to Batam on the Riau Islands province. Overall, his credit unions include 547,965 members with total assets of Rp 3.6 trillion. His success made him popular among the union's members, earning him the nickname of the "walking credit union". The secret of his success lies in his ability to create financial products suited to the needs of locals, their lifestyle and philosophy of life. The four activities – engraine...

Kenali Perkebunan Sawit dan Bertindaklah…

Hampir hari terjadi konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan kelapasawit. Di Kalimantan Barat, konflik ini sudah sangat mengkuatirkan. Komnas HAM PerwakilanKalbar (2009) misalnya menempatkan perkebunan sawit sebagai potensi terbesar pelanggaranhak azasi manusia. Konflik terbesar adalah sengketa tanah berupa penolakan masyarakatterhadap perusahaan, perampasan lahan/tanah masyarakat yang, penggusuran tanam tumbuhtanpa ganti rugi lagi), penggusuran tempat keramat, penggusuran sumber air, pola kemitraantidak jelas dan lainnya. Kasus terbaru antara PT BNM dengan masyarakatSilat Hulu di Ketapang (KR November 2009). Karena itulah berbagai kalangan sudah berulangkali meminta dan mendesak agar pemerintahprovinsi maupun kabupaten benar-benar serius menanggapi persoalan perkebunan sawit ini. Bulan November lalu, utusan para rohaniwan/wati dan tokoh Katolik se-Kalimantan yang tergabung dalam Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi menemui Gubernur Kalbar untukmeminta peninjauan ulang...

"Parlemen Online" vs Lembaga Parlemen

Hari-hari ini sebagian besar perhatian rakyat Indonesia, tak terkecuali di Kalbar, tersedot pada kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah (KPK) melawan kepolisian RI (dan pihak terkait lainnya). Rakyat, senang atau tidak, "dipaksa" untuk memberi perhatian pada kasus ini karena dua hal. Pertama, kasus ini membuka kebobrokan yang selama ini diduga terjadi pada institusi penegak hukum kita dan rakyat ingin institusi-institusi ini dibersihkan dari mafia-mafia hukum--meminjam istilah Presiden SBY. Kedua, media massa cetak dan elektronik yang hampir tiap detik mengabarkan perkembangan kasus ini sehingga penonton yang semula tidak tertarik, akhirnya mengikuti perkembangan kasus ini. Dalam kasus ini (Bibit-Chandra vs Polri), ada dua hal yang paling menarik perhatian kita. Pertama, materi kasus, yakni persoalan penolakan tuduhan dan klaim kebenaran dari masing-masing pihak, baik Bibi-Chandra; Polri; Kejaksaaan maupun para saksi kunci: Anggodo, Ari Muladi, Susno Duadji, AH. Ritonga...

Mengawal Peraturan Kapolri No.8/2009 tentang HAM

Oleh Edi v.Petebang Mungkin banyak diantara kita yang tidak tahu bahwa pada tanggal 22 Juni 2009 Kapolri Bambang Hendarso Danuri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah maju dari kepolisian kita dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Tentu harus kita berikan apreasisi untuk itu. Sebelumnya Polri telah menjalin MoU dengan Komnas HAM RI dalam upaya penegakkan HAM. Polri juga telah berusaha mengubah citranya yang selama ini bercorak militer dengan konsep perpolisian masyarakat (Polmas). Masyarakat wajib mengetahui peraturan ini untuk mengontrol dan memastikan polisi tidak melanggar HAM. Secara mendasar peraturan yang terdiri dari 64 pasal ini dibuat agar seluruh jajaran Polri dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya (huruf c.Menimbang). Dalam pas...

LEGISLATOR TOYET

Oleh Edi v.Petebang Bunyi gong, gendang dan tetabuhan lainnya bersahutan merdu mengiringi pantun dan nyayian yang terdengar sumbang. Gelak tawa menyertai kelakar dan canda mereka. Sesekali terdengar rentak kaki para penari dadakan dari para tamu undangan. Rumah beratap sirap, berdinding papan berlantai kayu belian nan asri dikelilingi aneka pohon buah-buahan itu menjadi sangat meriah sore hingga malam itu. Para undangan disuguhi aneka jenis makanan khas masyarakat di kampung; ditemani tuak, beram dan minuman "pandai berkata-kata" lainnya. Semua orang yang hadir nampak bergembira. Namun yang paling bahagia adalah sang empunya acara: Toyet. Toyet membuat syukuran itu sebagai wujud terima kasihnya setelah dilantik menjadi anggota legislatif. Ditemani isteri dan ketiga anaknya ia tak henti-hentinya menebar senyuman sambil menyapa dan menyalami para tetamu yang silih berganti dating. "Selamat Pak. Semoga bisa terus memperjuangkan aspirasi kami,"ujar seorang warga sambi...

Menjadi Jurnalis Penjaga Gawang Perdamaian di Kalbar

Mempertahankan dan mengisi damai harus menjadi tugas setiap insan maupun lembaga yang ada di Kalbar. Ada banyak cara untuk mempertahankan dan mengisinya, salah satunya adalah menyebarluaskan praktek-praktek hubungan damai yang terjadi dalam masyarakat Kalimantan Barat melalui media massa, baik media massa umum maupun media khusus, seperti penerbitan di sekolah-sekolah. Media sekolah seperti radio, majalah, buletin, Mading, blog, dan sebaginya mempunyai fungsi penting dalam proses memelihara dan mengisi perdamaian. Untuk memberikan keterampilan jurnalistik dasar kepada para siswa SLTA, maka PEK-Pancur Kasih, Institut Dayakologi dan BKCU Kalimantan (tergabung dalam Aliansi untuk Perdamaian dan Rekonsiliasi-ANPRI) melaksanakan training jurnalitik damai-dasar bagi para pengelola atau pun calon pengelola penerbitan SLTA di kota Pontianak. Kegiatan berlangsung tanggal 10-11 Oktober 2009 bertempat di Wisma PSE, Pontianak. Pelatihan jurnalisme damai dasar tersebut diikuti 27 siswa utusan dari...

Mudahnya Mendapatkan Izin Mengeruk Tambang

Booming tambang sebentar lagi akan terjadi. Siap-siap saja, bermandikan uang atau bermandikan limbah. Sebabnya adalah proses perizinan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) sangat mudah. Selain persyaratannya yang dipermudah, waktunya pun diperpendek karena cukup ke menteri (jika lintas provinsi) gubernur (jika berlokasi di dua kabupaten atau lebih), ke bupati (dalam satu kabupaten) atau ke camat khusus pertambangan rakyat (pasal 36 UU Minerba). Kalau dulu semuanya harus di Pusat. Dalam UU No.4/2009 diatur ada sejumlah wilayah pertambangan (WP). WP terdiri dari wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah pencadangan Negara (WPN), wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUPK). WUP adalah adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan dataa, potensi, dan/atau informasi geologi. WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WPR adalah bagian dari WP ...

Siap-Siap Dimangsa Tambang!

Sampai Juli 2009 ada 351 perusahaan/izin dengan total areal 2.150.171 hektar; 93 izin dengan total 523.155 hektar sudah mengeksploitasi. Jumlahnya akan terus bertambah: gubernur, bupati seperti berlomba mengeluarkan izin; bahkan sesuai UU 4/2009 tentang Minerba, camat pun bisa. Akan makin sejahtera atau malah memasukkan warga Kalbar dalam jurang kemiskinan dan kehancuran ekologi? Dijual: Lahan Tambang. Kami mewakili pemilik Lahan Tambang Batubara ( Izin Lengkap sampai izin eksplotasi, kadar 5500 - 6900 ), emas ( izin lengkap sampai eksplotasi, lahan potensial), bauksit, galena, batu besi, pasir besi ( izin lengkap), pasir kuarsa ( izin lengkap sampai izin eksplotasi). Mencari investor yang berminat dapat menghubungi Muhammad Syatiri Hp 085650950xxx. Harga: nego. Cara pembayaran: tunai. Alamat Jl. dr. Wahidin Komplek Sepakat Damai Blok C No 17 Pontianak. (http://putraenggangperdana.indonetwork.co.id) Dicari: investor bauksit di Kalbar. Luas 10.000 hektar, harga nego. Hubungi Edi 081352...

Seruan Damai yang Seru

Oleh Edi v.Petebang Sore sehabis magrib sekitar tanggal 7 September 2009 saya menerima pesan singkat dari Bung Nur Iskandar, karib saya sejak sama-sama mengelola koran kampus era 90-an yang kini menjabat Pemred Harian Borneo Tribun. Isinya kira-kira demikian "Sabtu, 19 September 2009 sekitar 77 tokoh akan membuat seruan damai. Draftnya silakan baca di blog saya atau blog tribun institute". Esoknya saya membaca bebeberapa kali draft "Seruan Pontianak" tersebut dan memikirkan apa dampaknya di masyarakat. Kemudian saya kirim usulan/saran terhadap isi draft SP tersebut. Intinya: secara esensi saya setuju; tetapi secara teknis dan kepatutan tidak setuju. Karena itulah saya mengusulkan dua hal: pertama, jangan memasukkan angka-angka dan penyebutan nama etnis; kedua, kata-kata yang dipakai jangan vulgar. "Jika dua usulan saya ini tidak bisa diakomodir, maka saya menolak namanya dimasukkan",pinta saya. Akhirnya nama saya pun tidak ada di SP tersebut. Ketika membac...

"Merah Putih di Dadaku; Malaysia di Perutku..."

Hampir 80 persen kebutuhan sehari-hari warga disuplai dari Malaysia "Apapun yang terjadi, kami tetap cintai Indonesia. Darah dan jiwa kami untuk Republik ini; merah putih di dadaku. Tapi tolonglah perhatikan kesejahteraan kami warga perbatasan. Sudah 64 tahun kita merdeka, tapi kami tetap belum merdeka. Beri kami jalan, listrik, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan lainnya,"ujar Temenggung Luther berapi-api. Salah seorang kepala adat (temenggung) Dayak Iban di Kecamatan Badau ini menyampaikan keluh kesahnya kepada Tim sosialisasi hukum dan HAM di wilayah perbatasan di GOR Bulutangkis, Badau, Kabupaten Kapuas Hulu akhir Juli 2009. Tim itu terdiri dari Biro Hukum Pemprov Kalbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Komnas HAM Perwakilan Kalbar dan Korem 121 Alambanawanawai. Kekesalan Temenggung Luther, 65 tahun, sangat beralasan. Jika dibanding dengan negara tetangga Malaysia, fasilitas dan sarana umum yang disediakan pemer...

Memutus Sengkarut Pertanahan di Kalimantan Barat

Sebanyak 132 juta atau 55% dari 240 juta rakyat Indonesia hanya memiliki rata-rata 0,25 hektar tanah; sisanya dimiliki dan dikuasai segelintir perusahaan dan Negara. Masyarakat adat terancam hilang karena tidak tegasnya pengakuan tentang tanah adat. Karena itulah, mutlak dilakukan reformasi agrarian untuk kesejahteraan rakyat banyak. Belasan warga--mewakili ratusan warga lainnya--dari Desa Wonodadi, Kabupaten Kubu Raya "berunjuk rasa" di kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat di Jalan D.A Hadi akhir tahun 2008 silam. "Kami tidak tahu harus mengadu kemana lagi, Pak. Jangan sampai konflik ini menjadi berdarah-darah karena kami siap melakukan apapun untuk mempertahankan tanah kami dan tanah tumbuh diatasnya yang sudah kami tempati puluhan tahun,"papar seorang warga. Mereka minta bantuan Komnas HAM untuk mencari jalan keluar atas sengketa tanah yang berlarut-larut antara warga dengan seorang pengusaha. Baik warga maupun pengusaha tersebut sama-sama memiliki serti...