Langsung ke konten utama

Kenali Perkebunan Sawit dan Bertindaklah…


Hampir hari terjadi konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan kelapasawit. Di Kalimantan Barat, konflik ini sudah sangat mengkuatirkan. Komnas HAM PerwakilanKalbar (2009) misalnya menempatkan perkebunan sawit sebagai potensi terbesar pelanggaranhak azasi manusia. Konflik terbesar adalah sengketa tanah berupa penolakan masyarakatterhadap perusahaan, perampasan lahan/tanah masyarakat yang, penggusuran tanam tumbuhtanpa ganti rugi lagi), penggusuran tempat keramat, penggusuran sumber air, pola kemitraantidak jelas dan lainnya. Kasus terbaru antara PT BNM dengan masyarakatSilat Hulu di Ketapang (KR November 2009).

Karena itulah berbagai kalangan sudah berulangkali meminta dan mendesak agar pemerintahprovinsi maupun kabupaten benar-benar serius menanggapi persoalan perkebunan sawit ini. Bulan November lalu, utusan para rohaniwan/wati dan tokoh Katolik se-Kalimantan yang tergabung dalam Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi menemui Gubernur Kalbar untukmeminta peninjauan ulang terhadap industri perkebunan sawit.

Perjuangan masyarakat berhadapan dengan perusahaan sawit masih terus berlangsung karenapemerintah Kalbar telah menjadikan sawit sebagai produk andalan. Menurut rencanaperkebunan sampai tahun 2025 Dinas Perkebunan Kalbar, dari sekitar 14,68 juta ha luaswilayah Kalbar ada 6,1 juta ha lahan kering. Dari 6,1 juta ha tersebut 3,5 juta ha untukperkebunan dan dari 3,5 juta ha itu sebanyak 1,5 juta ha dicadangkan untuk perkebunan sawitsudah 478.174 ha). Sisanya untuk karet (1,2 juta ha), kelapa 300 ribu ha, lada 50 ribu ha, kakao 50 ribu ha, kopi 20 ribu ha, aneka tanaman 70 ribu ha (tebu, pinang, jarak pagar, cengkehdll). Berikut ini data perkebunan sawit di Kalbar.

Kenali Tahapan
Dalam sebagian besar konflikantara perusahaan sawit denganmasyarakat adat, umumnyamasyarakat adat tidak tahu tentangurutan perizinan suatu perusahaanperkebunan sawit. Ketidaktahuanini dimanfaatkan oleh perusahaan. Misalnya, ijinnya hanya untuksurvei, tetapi sudah dilakukanpembukaan lahan. Padahal, sesuaiPasal 11 Peraturan MenteriPertanian No.26/2007 dikatakanbahwa "perusahaan perkebunanmemiliki Izin UsahaPerkebunan (IUP) wajibmembangun kebun masyarakatsekitar paling rendah seluas 20% dari total luas kebun yang diusahakan, di luar areal hak gunausaha (HGU). Pola pembangunankebun dilaks dengan pola yang disepakati dan disetujui bersamaantara perusahaan dan masyarakatsekitar".

Masyarakat harus mengetahui apaesensi dari tiap tahapan tersebutdan apa yang seharusnya dilakukan. Kewenangan pemberian izin untuk kebun yang berlokasi di dalam satu kabupaten, maka oleh bupati. Jika arealnya lebih dari satu kabupaten oleh gubernur. Setelah mendapat informasi lahan sampai izin lokasi, ada proses penyunanan analisa mengenai dampak lingkunagn (AMDAL).

Setelah mendapat informasi lahan, maka perusahaan wajib melakukan survey pendahuluan. Pada saat inilah lahan yang sudah dan sedang diusahakan masyarakat dikeluarkan dari areal perusahaan (di-enclave). Masa berlaku izin informasi lahan ini enam bulan.

Pada tahap izin lokasi, perusahaan wajib memperoleh lahan secara langsung kepada pihak berkepentingan melalui jual-beli/pelepasan hak/cara lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi tanah/tanam tumbuh tidak dikeluarkan melalui perantara. Wajib didahului dengan melakukan sosialisasi. Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Camat, Kades, tokoh masyarakat/adat, TP3K. Masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sekali. Perusahaan wajib menghormati hak-hak dan kepentingan pihak lain, tidak diperkenankan menutup aksesibilitas terhadap tanah-tanah yang belum dibebaskan; wajib menerapkan pola kemitraan dengan masayarakat; wajib berperan aktif memelihara lingkungan. Perusahaan tidak diperkenankan membuka lahan dengan cara membakar; dilarang membuka lahan diluar izin lokasi; dan dilarang mengalihkan/memperjualbelikan izin lokasi yang sudah diperoleh.

Tahap berikutnya adalah keluarnya ijin usaha perkebunan (IUP). Ada banyak syarat keluarnya IUP, antara lain ada AMDAL, pernyataan kesediaan membangun kebun masyarakat 20% dari luas kebun. Jika IUP sudah ada, maka perusahaan mulai beroperasi. Sambil beroperasi, perusahaan mengurus hak guna usaha (HGU) ke BPN.

Untuk mendapatkan HGU banyak syaratnya. Misalnya harus ada ijin lokasi dan IUP; ada bukti perolehan lahan, pemasangan patok tanah yang dikuasai perusahaan dan pelepasan kawasan hutan. Menurut Iwan Sulanjana, Direktur Penyelesaian Konflik Dan Sengekata Lahan BPN, setiap perusahaan sawit yang melakukan pembukaan lahan tanpa memiliki HGU adalah kegiatan illegal dan harus ditangkap. Persoalannya, aparat mana yang harus menangkap? Padahal banyak perkebunan sawit tanpa HGU.

Menurut Iwan, ijin lokasi artinya perusahaan boleh ada di suatu kawasan. Sedangkan IUP berarti perusahaan boleh buka kebun di tempat tadi. Tapi tanpa HGU perusahaan tidak punya hak atas tanah. Menurut BPN, perusahaan sawit yang membuka kebun tanpa HGU hanya untuk dapat pinjaman dari bank. Setelah duit didapat, diinvestasikan ke usaha lain, sehingga menyebabkan konflik lahan.

Jika perusahaan sawit sudah mendapat HGU, maka ada sejumlah kewajiban. Antara lain wajib memelihara keberadaan tanda-tanda batas bidang tanahnya; dilarang menelatarkan tanahnya; memanfaatkan potensi dan memberdayakan masyarakat, menyediakan sarana fasilitas sosial dan umum; dilarang untuk menyerahkan pengusahakan tanah HGU ke pihak lain.

Kenali perusahaan sawit yang akan maupun yang sedang beroperasi di daerah Anda. Lakukan tindakan jika melanggar aturan seperti diatas.[EvP]

Komentar

Unknown mengatakan…
bang Edi, aku minta ijin copi paste artikel ini ya, karena di kampungku Desa Demit Kec. Sandai lagi gencar2 nya sosialisasi Sawit, dan kami mencurigai mereka melakukan pendekat2 an illegal, memprovokasi masyarakat, dan mengkompensasi lahan kepada orang yang bukan pemilik tanah, sehingga memecah kekeluargaan masyarakat disana, ini untuk bahan ke Pak Kades dan jajarannya, serta bahan utk msyrakat juga, sekaligus sebagai bahan untuk menyelidiki perusahaan yang sedang gencar di daerah saya, terima kasih bang Edi Vetebang.
Unknown mengatakan…
bang Edi, aku minta ijin copi paste artikel ini ya, karena di kampungku Desa Demit Kec. Sandai lagi gencar2 nya sosialisasi Sawit, dan kami mencurigai mereka melakukan pendekat2 an illegal, memprovokasi masyarakat, dan mengkompensasi lahan kepada orang yang bukan pemilik tanah, sehingga memecah kekeluargaan masyarakat disana, ini untuk bahan ke Pak Kades dan jajarannya, serta bahan utk msyrakat juga, sekaligus sebagai bahan untuk menyelidiki perusahaan yang sedang gencar di daerah saya, terima kasih bang Edi Vetebang.
Unknown mengatakan…
bang Edi, saya ijin copy paste artikel ini ya, untuk bahan kepada kades, msyarakat dan melawan perusahaan yang sedang gencar2 ingin mengekploitasi daerah saya, mereka melakukan pendekatan illegal kepada msyrakat, GRTT yang tidak sesuai perda, dan mengkompensasi tanah warga yang bukan pemilik tanah. terima kasih Bang Edi V

Postingan populer dari blog ini

Bara Tarakan Membakar Kedamaian Kalimantan

Siapa sangka Kota Tarakan, Kalimantan Timur yang selama ini aman dan damai ternyata menyimpan bara yang panas. Bara itu membesar dipantik pemalakan sekelompok pemuda. Lima nyawa melayang. Bagaimana, mengapa sesungguhnya konflik itu? Siapakah suku Tidung dan Bugis Letta? Tidak pernah ada yang menyangka hari Senin 27 September 2010 menjadi hari yang paling kelam dalam sejarah masyarakat kota Tarakan. Daerah dengan motto B ersih , A man , I ndah , S ehat dan sejahtera (BAIS) itu tiba-tiba tegang, mencekam seperti kota mati. Puluhan ribu orang mengungsi. Padahal hari Minggu sebelumnya dari pagi sampai dinihari aktivitas warga berjalan normal. Umat Kristiani menjalankan ibadah hari minggu di gereja, umat lainnya ada yang beraktivitas santai, banyak juga yang bekerja seperti biasa. Namun keadaan tiba-tiba berubah menjadi tegang dan mencekam mulai diniharinya. Ketegangan bermula ketika pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIT terjadi perkelahian tidak sei...

Resonansi Pontianak-Tumbang Titi (Ketapang)

Minggu lalu (kamis 5 Juli 2012) saya menumpang sebuah mobil biro jasa travel jurusan Pontianak-Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Saya memesan kursi paling depan alias dekat sopir. Pukul 09.00 pagi mobil pun datang. Ternyata belum ada penumpang di dalamnya. “Karena Bapak mau duduk paling depan maka pertama dijemput. Kita akan jemput beberapa penumpang lain lagi. Mohon sabar,Pak,”pinta sang sopir. Fery KMP Saluang, Tayan-Piasak Benar saja, saya harus benar-benar sabar. Dari pukul sembilan, ternyata mobil tersebut menjemput penumpang ke Tanjung Hulu, lalu ke Sungai Raya Dalam, ke Jalan Setiabudi-Gajahmada dan terakhir Jalan Merdeka. Dari jalan Merdeka barulah kami berangkat. Pas masuk jembatan Kapuas Dua jarum jam saya menunjukkan pukul 11.00 wib. Ternyata untuk mendapatkan kursi duduk dekat sopir, saya harus membayarnya cukup mahal, yakni dibawa berputar keliling kota Pontianak selama dua jam. Belum berjalan sesungguhnya, kepala sudah pusing.  Apa yang saya alami ru...

Hasan Karman dan Prahara Singkawang

Akibat makalahnya, Walikota Singkawang Hasan Karman bak duduk di kursi pesakitan. Mengapa tulisan yang dipresentasikan dua tahun silam itu bisa memantik amarah masyarakat Melayu? Benarkah peristiwa ini kental nuansa politisnya? Tidak seperti biasanya, Hasan Karman yang biasanya ceria, mudah senyum dan welcome dengan para wartawan, selama hampir dua minggu sejak 28 Mei 2010 mendadak berubah total. Walikota Singkawang pertama dari warga Tionghoa ini serba salah. Bicara salah, tidak bicara juga salah. Ia benar-benar tedudok (terdiam-red) bak seorang pesakitan di tengah gencarnya protes, kritikan terhadap dirinya sebagai walikota Singkawang. Baik lisan, tulisan maupun aksi-aksi anarkis; dari demonstrasi hingga terror pembakaran di sejumlah tempat di kota Singkawang. Singkawang pun sempat mencekam beberapa hari. Toko-toko tutup, orang merasa was-was; bayangan konflik kekerasan masa silam menghantui warga. Konflik bermula pada hari Jumat, 28 Mei 2010. Setelah shalat Jumat, Mess Daerah K...