Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label ketapang.perkebunan

Peraturan Berkebun di Ketapang

 Bupati Ketapang periode 2005-2010, Morkes Effendi, dan atas persetujuan DPRD Ketapang pada tanggal 10 September 2009 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 t entang Perizinan Dan Pembinaan Usaha   P erkebunan Dengan Pola Kemitraan . Karet alam,salah satu sumber penghasilan rakyat Ketapang rda yang dicatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2009 Nomor 19 ini memuat 11 bab dan 48 pasal. Perda ini menarik untuk kita simak dan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat di tempat lain.   Sesuai pasal 7 ayat (1), u saha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar harus didaftar oleh Bupati. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki izin (Pasal 8) . Pasal 11 ayat (1) dikatakan “ u saha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan y...