Sejak 15 Januari 2014 Pemerintah melarang seluruh operasional perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak mempunyai pabrik pengolahan atau smelter.Salah satu perusahaan itu adalah PT KWAM, anak perusahaan Harita Grup, yang berlokasi di Desa Limpang Jaya, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, Kalbar. Perusahaan tambang bijih besi tersebut sudah berhenti total. Penghentian operasional perusahaan ini menimbulkan dampak bagi perusahaan dan karyawannya serta masyarakat yang sudah menyerahkan lahan untuk lokasi tambang. Dampak yang paling terasa adalah kehancuran lingkungan dan masyarakat kehilangan lapangan kerja. Seperti yang terlihat di areal Bukit Sejambuan, Desa Limpang Jaya, bukit yang dikeruk bekas galian tambang dibiarkan begitu saja. Perusahaan sama sekali tidak melakukan penghutanan kembali areal bekas tambangnya. Menurut Philip, Ketua BPD Desa Limpang Jaya, masyarakat di desanya meminta dua hal kepada perusahaan. Pertama, perusahaan dibuka kemb...
INFORMASI tentang kearifan masyarakat Dayak serta JUAL BELI aneka produk makanan & minuman alami (organik), kerajinan/souvenir, buku dan aneka barang khas Kalimantan yang bernuansa Dayak