Sejak 15 Januari 2014 Pemerintah melarang seluruh
operasional perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak mempunyai pabrik
pengolahan atau smelter.Salah satu
perusahaan itu adalah PT KWAM, anak perusahaan Harita Grup, yang berlokasi di
Desa Limpang Jaya, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, Kalbar. Perusahaan
tambang bijih besi tersebut sudah berhenti total.
Penghentian operasional perusahaan ini menimbulkan
dampak bagi perusahaan dan karyawannya serta masyarakat yang sudah menyerahkan
lahan untuk lokasi tambang. Dampak yang paling terasa adalah kehancuran
lingkungan dan masyarakat kehilangan lapangan kerja.
Seperti yang terlihat di areal Bukit Sejambuan, Desa
Limpang Jaya, bukit yang dikeruk bekas galian tambang dibiarkan begitu saja.
Perusahaan sama sekali tidak melakukan penghutanan kembali areal bekas
tambangnya.
Menurut Philip, Ketua BPD Desa Limpang Jaya,
masyarakat di desanya meminta dua hal kepada perusahaan. Pertama, perusahaan
dibuka kembali agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Kedua, tanah di areal
tambang dikembalikan kepada masyarakat dan dikembalikan seperti keadaan semula
agar bisa dibuat ladang, kebun dan sebagainya.
Jurnalis warga Edi Petebang melaporkan dari Dusun
Benatu, Desa Limpang Jaya.
Komentar