
Booming tambang sebentar lagi akan terjadi. Siap-siap saja, bermandikan uang atau bermandikan limbah. Sebabnya adalah proses perizinan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) sangat mudah. Selain persyaratannya yang dipermudah, waktunya pun diperpendek karena cukup ke menteri (jika lintas provinsi) gubernur (jika berlokasi di dua kabupaten atau lebih), ke bupati (dalam satu kabupaten) atau ke camat khusus pertambangan rakyat (pasal 36 UU Minerba). Kalau dulu semuanya harus di Pusat.
Dalam UU No.4/2009 diatur ada sejumlah wilayah pertambangan (WP). WP terdiri dari wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah pencadangan Negara (WPN), wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUPK). WUP adalah adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan dataa, potensi, dan/atau informasi geologi. WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPN adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. WUPK adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan. WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
IUP diberikan kepada (a). badan usaha (b). koperasi (c). perseorangan. IUP terbagi dua tahap: eksplorasi dan produksi (eksploitasi). IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun; bukan logam 3 tahun; batuan 3 tahun; batubara 7 tahun. Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP operasi produksi dengan maksimal 20 tahun dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. Untuk mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
Yang menarik adalah dipermudahnya mendapat izin pertambangan rakyat (IPR). Untuk mendapat IPR terlebih dahulu harus ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota. Setelah ditetapkan,maka wajib diumumkan secara terbuka (pasal 23). Wilayah tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
IPR terdiri dari pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, pertambangan batuan, pertambangan batubara (pasal 60). IPR dikerluarkan oleh Bupati/walikota. Hal yang menarik, Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 70 ayat 2).
Luas WPR dapat diberikan maksimal satu hektar kepada perseorangan; kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektar; koperasi paling banyak 10 hektar. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan penamba.ngan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan; wajib mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah dan kewajiban lainnya.
Pidana
Karena perizinan dipermudah, maka bagi tambang illegal hukumannya diperberat. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar (pasal 158). Pemegang IUP, IPH, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana 10 tahun dan denda Rp.10 miliar (Pasal 159).
Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana setahun atau denda Rp.200 juta. Orang yang mempunyai IUP eksplorasi tetapi tidak melakukan kegiatan dipidana 5 tahun atau dan denda Rp.10 miliar (Pasal 160). Begitu juga pemegang IUP produksi/eksploitasi yang tidak beraktivitas juga dipidana.
Selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum.
Menanti PP
Dalam surat edaar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Meneral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 03E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diatur bahwa kuasa pertambangan yang sudah ada tetap berjalan sampai masanya berakhir.
Dalam surat edaran ini diperintahkan agar menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No.4/2009. Point 6 dikatakan bahwa Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU Minerba harus membetuk Badan Hukum Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses IUP.[Edi Petebang, Pontianak]
*Artikel ini dimuat di Majalah KR No.170, Oktober 2009.
Komentar