Langsung ke konten utama

Postingan

Empat Orang Rakyat Jelata Menangkan Gugatan di MK

Mu lai hari Senin, 19 September 2011, petani dan masyarakat adat yang selama ini menjadi korban karena dikriminalisasikan hokum jika memperjuangkan tanahnya yang dicaplok perkebunan, bisa bernafas lega. Sebab hari itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membatalkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Ketentuan Pasal 21 UU Perkebunan pada pokoknya berisikan larangan bagi setiap orang yang melakukan segala tindakan, yang dianggap dapat mengganggu jalannya aktivitas perkebunan. Namun demikian, rumusan norma dalam Pasal 21 ini terlalu luas dan tidak rigit, sehingga mudah disalahgunakan dalam implementasinya, sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan hukum MK. Selain itu, ketentuan Pasal 21 ini juga dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat Adat, sebagai pemilik ulayat atas tanah yang banyak digunakan sebagai tempat usaha perkebunan. Karenanya MK menyatakan ketentuan pasal tersebut adalah inkonstitusi...

Sabatu, Wujud Nyata Kasih Kepada Sesama

By Edi V.Petebang Dengan terseok-seok Bimbim berjalan dengan penopang kedua kakinya. Ia berusaha sekuat tenaga belajar berjalan dengan kakinya yang lunglai. Terkadang roboh, namun ia berusaha bangun lagi dibantu pemandunya. Di belakangnya seorang bocah juga belajar berjalan tanpa alat bantu. Di meja panjang, terlihat beberapa anak sedang membuat rosario dari biji manic-manik. Di ruang terapi, beberapa anak belajar duduk, belajar berjalan. Bimbim adalah satu diantara anak-anak yang dirawat pusat rehabilitasi cacat fisik bernama Sabatu. Bimbim, 7 tahun, asal Kampung Keladan, Kabupaten Bengkayang, 200 km utara Pontianak ini menderita lumpuh sejak bayi sehingga tidak bisa berjalan. Sudah dua minggu ia diterapi di Sabatu dan nanti diberi alat bantu berjalan. Sabatu, yang merupakan kependekan dari “Saling Membantu” menjadi satu-satunya pusat rehabilitasi penderita cacat fisik di Provinsi Kalimantan Barat. Sabatu bernaung di bawah Ordo Kapusin Provinsi Pontianak. Sejak didirikan tan...

Aktivitas Baru: Komite Sekolah

Meski sudah lama mendengarnya, namun baru kali ini saya benar-benar masuk di dalamnya. Wadah ini diberi nama Komite Sekolah. Entah bagaimana alasannya, Sekolah Dasar Bruder Kanisius yang beralamat di Jalan Gusti Situ Mahmud Nomor 99 Pontianak Utara, tempat saya menyekolahkan dua anak saya (yang satu barusan tamat), mempercayai saya sebagai anggotanya bahkan menjadi ketua komitenya. Pengurus inti kami bertiga yang mungkin mewakili beberapa unsur. Pak Priyono Pasti sebagai sekretaris dan Ibu Agata Anida sebagai Bendahara. Saya mewakili unsur orang tua murid; Pak Priyono mewakili unsur pendidik (mantan kepala SMA Asisi) dan Ibu Agatha mewakili profesional (lawyer). Kami bertiga dilantik oleh Kepala SD Kanisius YB. Eddy Haryono disaksikan Waka Kurikulum Adolfus Kaunang, S.Pd., Waka Kesiswaan Marsiana Bungar, S.Ag, Dewan Guru, Ignasius Suroso dari Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder, dan Drs. Irianto, pengawas Gugus IV Dinas Pendidikan Kecamatan Pontianak Utara. Bersamaan dengan pelan...

Bukong, Sukarelawan Kematian Masyarakat Dayak

By Edi V.Petebang & Andika Pasti Delapan orang berpenampilan seram dengan cekatan menggali liang lahat dan tanpa canggung memasukkan peti mati ke dalamnya. Malam sebelumnya mereka memasukkan jasad ke dalam peti mati yang terbuat dari kayu bulat. Wajah, badan, tangan dan kaki mereka diukir mirip hantu. Bercelana pendek, tanpa alas kaki dan hanya berbalut berbaju dari dedaunan; penampilan mereka membuat kita merinding ketakutan. Mereka adalah para bukong. Bukong adalah sebutan untuk tenaga sukarela jika ada kematian dalam beberapa subsuku Dayak, misalnya Dayak Kayong di kampung Tebuar, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, 310 km arah Selatan kota Pontianak, Kalimantan Barat.   Bukong selalu identik dengan hantu dan didandani mirip hantu. Wajahnya diukir atau dilumuri dengan jelaga atau arang ditambah dedak kapur putih. T ubuh dibungkus dengan rumput , daun kering , seperti daun pisang. Kadang bukong juga memakai topeng wajah hantu. Penampilan bukong mirip penari hudo...

Seabad Kolonisasi Sawit di Indonesia

Tahun 1911 Adrien Hallet, warga Belgia memulai usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia . Kemudian dikembangkan oleh K Schadt , warga Jerman. Dukungan pemerintah penjajah Belanda, sawit berkembang dengan pesat. Setelah Indonesia merdeka, kolonisasi sawit semakin kuat. Apa yang didapat selama seabad kolonisasi sawit di Indonesia (1911-2011)? Pengusaha untung, pemerintah buntung, rakyat tak putus dirundung duka. Jalan kebun sawit yag diblokir warga karena mengambil tanah tanpa ganti rugi Hallet dan Schadt mungkin tidak menyangka bahwa tanaman yang dikebukannya tersebut kelak akan menimbulkan masalah yang sangat serius dalam aspek ekologi, lingkungan, social, ekonomi di Indonesia; bahkan turut berkontribusi bagi percepatan kehancuran ekosistem bumi ini. Sejak saat itu lah (tahun 1911) , perkebunan kelapa sawit mulai berkembang seiring dengan peningkatan permintaan minyak nabati akibat revolusi industri pada pertengahan abad ke-19. Perkebunan sawit pertama berlokasi...