Meski sudah lama mendengarnya, namun baru kali ini saya benar-benar masuk di dalamnya. Wadah ini diberi nama Komite Sekolah. Entah bagaimana alasannya, Sekolah Dasar Bruder Kanisius yang beralamat di Jalan Gusti Situ Mahmud Nomor 99 Pontianak Utara, tempat saya menyekolahkan dua anak saya (yang satu barusan tamat), mempercayai saya sebagai anggotanya bahkan menjadi ketua komitenya. Pengurus inti kami bertiga yang mungkin mewakili beberapa unsur. Pak Priyono Pasti sebagai sekretaris dan Ibu Agata Anida sebagai Bendahara. Saya mewakili unsur orang tua murid; Pak Priyono mewakili unsur pendidik (mantan kepala SMA Asisi) dan Ibu Agatha mewakili profesional (lawyer).
Kami bertiga dilantik oleh Kepala SD Kanisius YB. Eddy Haryono disaksikan Waka Kurikulum Adolfus Kaunang, S.Pd., Waka Kesiswaan Marsiana Bungar, S.Ag, Dewan Guru, Ignasius Suroso dari Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder, dan Drs. Irianto, pengawas Gugus IV Dinas Pendidikan Kecamatan Pontianak Utara.
Bersamaan dengan pelantikan komite sekolah, juga dilantik Tim Pengembangan Sekolah. Tim ini diketuai YB. Edyy Haryono, Sekretaris Marsiana Bungar, Anggota: Sumini, Adolfus Kaunang, Priyono Pasti, Edi V. Petebang, Ignasius Suroso dan Drs. Irianto.
Dalam sambutannya YB. Eddy Haryono berharap agar komite sekolah yang baru ini bias membantu pihak sekolah secara maksimal untuk memajukan SD Kanisius. “Kami berharap Komite yang baru ini dapat membantu kami untuk lebih mengembangkan sekolah ini, baik dari sisi pendidikan, kurikulum maupun mencaru sumber daya baru,”harapnya.
Drs. Irianto dalam sambutannya berharap agar Komite Sekolah dan Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah yang terbentuk ini dapat membantu dalam pengembangan sekolah serta melakukan komunikasi yang intensif dengan orang tua murid,pemerintah serta pihak lain yang terkait. “Semoga kehadiran Komite Sekolah danTim Kurikulum ini semakin memperkuat eksistensi SD Kanisius sebagai salah satu sekolah swasta yang berkualitas,”paparnya.
Tidak perlu menunggu lama, beberapa saat setelah dilantik Komite Sekolah dan Tim Pengembangan Kurikulum langsung membahas Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan draft kurikulum SD Kanisius yang baru.
Di hadapan pejabat sekolah, yayasan dan dewan guru saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pihak sekolah. Jika mencermati ketentuan tentang Komite Sekolah, peran dan fungsi lembaga ini cukup strategis. Namun peran dan fungsi itu bias maksimal dilaksanakan jika ada dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak, terutama orang tua murid, sekolah, yayasan dan pemerintah.
Sesuai Komite Sekolah dibentuk ini Meski belum terlalu kepada Titakan Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah/Komite Madrasah (selanjutnya akan disebut komie sekolah dalam tulisan ini) untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah.
Pasal 1, ayat (25) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Komite sekolah/madrasah adalah ” lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan”. Selanjutnya dalam pasal 56 ayat (3) dikatakan “ Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Ketentuan lebih teknis tentang Komite Sekolah diatur dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Menurut Kepmendiknas tersebut ada empat peran komite sekolah. Pertama, pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;. Kedua, pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Ketiga, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Keempat, mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Agar kedudukan Komite Sekolah ini lebih kuat, maka daerah kabupaten dianjurkan mengaturnya dalam peraturan daerah. Di Kota Pontianak, Walikota Sutarmidji pernah berjanji akan menerbitkan Peraturan Walikota tentang Komite Sekolah pada awal tahun (lihat www.kalimantan-news.com tangga l 9 November 2010). Namun hingga kini Perwa tersebut belum ada.
Apa yang akan kami kerjakan di komte sekolah tersebut? Nantikan di tulisan berikutnya...
Komentar