Oleh Edi v.Petebang Mungkin banyak diantara kita yang tidak tahu bahwa pada tanggal 22 Juni 2009 Kapolri Bambang Hendarso Danuri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah maju dari kepolisian kita dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Tentu harus kita berikan apreasisi untuk itu. Sebelumnya Polri telah menjalin MoU dengan Komnas HAM RI dalam upaya penegakkan HAM. Polri juga telah berusaha mengubah citranya yang selama ini bercorak militer dengan konsep perpolisian masyarakat (Polmas). Masyarakat wajib mengetahui peraturan ini untuk mengontrol dan memastikan polisi tidak melanggar HAM. Secara mendasar peraturan yang terdiri dari 64 pasal ini dibuat agar seluruh jajaran Polri dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya (huruf c.Menimbang). Dalam pas...
INFORMASI tentang kearifan masyarakat Dayak serta JUAL BELI aneka produk makanan & minuman alami (organik), kerajinan/souvenir, buku dan aneka barang khas Kalimantan yang bernuansa Dayak