Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2009

Mengawal Peraturan Kapolri No.8/2009 tentang HAM

Oleh Edi v.Petebang Mungkin banyak diantara kita yang tidak tahu bahwa pada tanggal 22 Juni 2009 Kapolri Bambang Hendarso Danuri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah maju dari kepolisian kita dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Tentu harus kita berikan apreasisi untuk itu. Sebelumnya Polri telah menjalin MoU dengan Komnas HAM RI dalam upaya penegakkan HAM. Polri juga telah berusaha mengubah citranya yang selama ini bercorak militer dengan konsep perpolisian masyarakat (Polmas). Masyarakat wajib mengetahui peraturan ini untuk mengontrol dan memastikan polisi tidak melanggar HAM. Secara mendasar peraturan yang terdiri dari 64 pasal ini dibuat agar seluruh jajaran Polri dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya (huruf c.Menimbang). Dalam pas

LEGISLATOR TOYET

Oleh Edi v.Petebang Bunyi gong, gendang dan tetabuhan lainnya bersahutan merdu mengiringi pantun dan nyayian yang terdengar sumbang. Gelak tawa menyertai kelakar dan canda mereka. Sesekali terdengar rentak kaki para penari dadakan dari para tamu undangan. Rumah beratap sirap, berdinding papan berlantai kayu belian nan asri dikelilingi aneka pohon buah-buahan itu menjadi sangat meriah sore hingga malam itu. Para undangan disuguhi aneka jenis makanan khas masyarakat di kampung; ditemani tuak, beram dan minuman "pandai berkata-kata" lainnya. Semua orang yang hadir nampak bergembira. Namun yang paling bahagia adalah sang empunya acara: Toyet. Toyet membuat syukuran itu sebagai wujud terima kasihnya setelah dilantik menjadi anggota legislatif. Ditemani isteri dan ketiga anaknya ia tak henti-hentinya menebar senyuman sambil menyapa dan menyalami para tetamu yang silih berganti dating. "Selamat Pak. Semoga bisa terus memperjuangkan aspirasi kami,"ujar seorang warga sambi

Menjadi Jurnalis Penjaga Gawang Perdamaian di Kalbar

Mempertahankan dan mengisi damai harus menjadi tugas setiap insan maupun lembaga yang ada di Kalbar. Ada banyak cara untuk mempertahankan dan mengisinya, salah satunya adalah menyebarluaskan praktek-praktek hubungan damai yang terjadi dalam masyarakat Kalimantan Barat melalui media massa, baik media massa umum maupun media khusus, seperti penerbitan di sekolah-sekolah. Media sekolah seperti radio, majalah, buletin, Mading, blog, dan sebaginya mempunyai fungsi penting dalam proses memelihara dan mengisi perdamaian. Untuk memberikan keterampilan jurnalistik dasar kepada para siswa SLTA, maka PEK-Pancur Kasih, Institut Dayakologi dan BKCU Kalimantan (tergabung dalam Aliansi untuk Perdamaian dan Rekonsiliasi-ANPRI) melaksanakan training jurnalitik damai-dasar bagi para pengelola atau pun calon pengelola penerbitan SLTA di kota Pontianak. Kegiatan berlangsung tanggal 10-11 Oktober 2009 bertempat di Wisma PSE, Pontianak. Pelatihan jurnalisme damai dasar tersebut diikuti 27 siswa utusan dari

Mudahnya Mendapatkan Izin Mengeruk Tambang

Booming tambang sebentar lagi akan terjadi. Siap-siap saja, bermandikan uang atau bermandikan limbah. Sebabnya adalah proses perizinan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) sangat mudah. Selain persyaratannya yang dipermudah, waktunya pun diperpendek karena cukup ke menteri (jika lintas provinsi) gubernur (jika berlokasi di dua kabupaten atau lebih), ke bupati (dalam satu kabupaten) atau ke camat khusus pertambangan rakyat (pasal 36 UU Minerba). Kalau dulu semuanya harus di Pusat. Dalam UU No.4/2009 diatur ada sejumlah wilayah pertambangan (WP). WP terdiri dari wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah pencadangan Negara (WPN), wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUPK). WUP adalah adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan dataa, potensi, dan/atau informasi geologi. WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WPR adalah bagian dari WP

Siap-Siap Dimangsa Tambang!

Sampai Juli 2009 ada 351 perusahaan/izin dengan total areal 2.150.171 hektar; 93 izin dengan total 523.155 hektar sudah mengeksploitasi. Jumlahnya akan terus bertambah: gubernur, bupati seperti berlomba mengeluarkan izin; bahkan sesuai UU 4/2009 tentang Minerba, camat pun bisa. Akan makin sejahtera atau malah memasukkan warga Kalbar dalam jurang kemiskinan dan kehancuran ekologi? Dijual: Lahan Tambang. Kami mewakili pemilik Lahan Tambang Batubara ( Izin Lengkap sampai izin eksplotasi, kadar 5500 - 6900 ), emas ( izin lengkap sampai eksplotasi, lahan potensial), bauksit, galena, batu besi, pasir besi ( izin lengkap), pasir kuarsa ( izin lengkap sampai izin eksplotasi). Mencari investor yang berminat dapat menghubungi Muhammad Syatiri Hp 085650950xxx. Harga: nego. Cara pembayaran: tunai. Alamat Jl. dr. Wahidin Komplek Sepakat Damai Blok C No 17 Pontianak. (http://putraenggangperdana.indonetwork.co.id) Dicari: investor bauksit di Kalbar. Luas 10.000 hektar, harga nego. Hubungi Edi 081352

Seruan Damai yang Seru

Oleh Edi v.Petebang Sore sehabis magrib sekitar tanggal 7 September 2009 saya menerima pesan singkat dari Bung Nur Iskandar, karib saya sejak sama-sama mengelola koran kampus era 90-an yang kini menjabat Pemred Harian Borneo Tribun. Isinya kira-kira demikian "Sabtu, 19 September 2009 sekitar 77 tokoh akan membuat seruan damai. Draftnya silakan baca di blog saya atau blog tribun institute". Esoknya saya membaca bebeberapa kali draft "Seruan Pontianak" tersebut dan memikirkan apa dampaknya di masyarakat. Kemudian saya kirim usulan/saran terhadap isi draft SP tersebut. Intinya: secara esensi saya setuju; tetapi secara teknis dan kepatutan tidak setuju. Karena itulah saya mengusulkan dua hal: pertama, jangan memasukkan angka-angka dan penyebutan nama etnis; kedua, kata-kata yang dipakai jangan vulgar. "Jika dua usulan saya ini tidak bisa diakomodir, maka saya menolak namanya dimasukkan",pinta saya. Akhirnya nama saya pun tidak ada di SP tersebut. Ketika membac