Hari ini, Selasa 25 Agustus 2015 diadakan pertemuan antara Kanwil Pajak Kalbar-Kalteng dengan perwakilan credit union di Kalimantan Barat. Kanwil Pajak kembali mengingatkan akan mulai menarik pajak lembaga dan simpanan di credit union. Tahun 2015 ini instansi Pajak gencar mengggelorakan "Tahun Pembinaan Wajib Pajak". Tahun 2016 berubah menjadi tahun pemungutan pajak. Siap-siaplah insan CU...!
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. PP ini ditetapkan di Jakarta tanggal 9 Februari 2009.
PP ini
merupakan turunan/ tindak lanjut dari Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan
atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi.
Menurut
PP 15/2009 yang dimaksud penghasilan berupa bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di
Indonesia kepada anggota koperasi
orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final (pasal 1).
Pasal 2 dikatakan "Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah (a). 0%
(nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan
sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat
puluh ribu rupiah) per bulan; atau (b).
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan
berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00
(dua ratus empat puluh ribu rupiah) per
bulan.
Dalam pasal 3 diatur tentang "koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada
anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat
pembayaran".
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
orang pribadi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Dalam penjelasan
PP ini yang
dimaksud dengan “penghasilan berupa bunga simpanan” adalah
imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi
orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang
pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi
anggota. Tidak termasuk dalam pengertian ini
adalah bunga simpanan yang diterima
anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian
dari sisa hasil usaha (pasal 1).
Dijelaskan
juga bagaimana perhitungan
Pajak Penghasilan atas bunga simpanan sebagai berikut
(pasal 2):
1. Bunga dibayarkan pada bulan
Februari Rp240.000,00 untuk masa
Januari, maka PPh terutang 0% x Rp240.000,00 = Rp0,00
2. Bunga dibayarkan pada bulan
Februari Rp245.000,00 untuk masa
Januari, maka PPh terutang 10% x Rp245.000,00 =Rp24.500,00
3. Bunga dibayarkan pada bulan
April sebesar Rp500.000,00 dengan
rincian:
- Bulan Januari Rp.250.000,00
- Bulan Februari Rp150.000,00
- Bulan Maret Rp100.000,00
Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan
Januari sebesar 10% x Rp250.000= Rp25.000,00
dan untuk bulan Februari dan Maret Rp0,00
PP ini
jelas pelan tapi pasti akan mematikan CU karena kemungkinan besar para anggota
CU akan keluar akibat pengenaan pajak kepada tabungannya di CU. Sebenarnya,
sesuai ketentuan pasal 2 PP 15/2009 tersebut, CU bisa saja menempuh cara dengan
tidak memberi bunga tiap bulan kepada simpanan anggota yang bunganya diatas
Rp.240.000. Sebagai gantinya, bunga itu diberikan tiap akhir tahun sebagai
balas jasa simpanan atau dividen.
Namun
pemberian deviden inipun akan dikenai pajak sesuai pasal 4 ayat (1) poin c, g
dan ayat (2.a) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU
36/2008). Dalam poin (g) dikatakan
"
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi".
Pasal 4
ayat (2.a) dikatakan "Penghasilan di bawah ini dapat dikenai
pajak bersifat
final: (a).
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,
bunga obligasi dan surat utang negara, dan
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi.
UU
36/2008 dan PP 15/2009 ini benar-benar harus disiasati insan koperasi dan CU khususnya. UU dan PP ini
sudah berlaku sejak tahun 2008.
DR. Revrisond Baswir, Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dalam
artikelnya di Jurnal Ekonomi Kerakyatan UGM mengatakan, penggerogotan jati diri koperasi
telah berlangsung selama ini harus
dilihat sebagai upaya sistematis pihak kolonial (baca kaum kapitalis, neolib), yang berkolaborasi
dengan penguasa domestik, untuk membunuh ekonomi kerakyatan dan mengembangkan
neoliberalisme.****
Komentar