Langsung ke konten utama

Menanti Aparatur Melek Informasi

Ukuran keberhasilan lain adalah meningkatnya peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; masyarakat proaktif mendorong terwujudnya badan publik yang baik; terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel serta masyarakat mengetahui alasan pengambilan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Forum-forum seperti Rakorbang dari level desa sampai provinsi harus diperluas agar semakin banyak rakyat bisa ambil bagian secara aktif.
Tidak lama lagi masyarakat Kalimantan Barat akan memiliki Komisi Informasi (KIP). Kini proses seleksi calon anggota dan pembentukan lembaga KIP sedang berjalan. Komisi ini akan mengawal bahwa publik/masyarakat terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan informasi di badan/ lembaga publik. Pertanyaan bagi kita adalah, sudahkah aparatur badan publik siap membuka diri, siap melayani kebutuhan informasi dari publik?



Tanggal 6 Oktober 2010 saya secara acak membuka website milik pemerintah kabupaten/ kota di Kalbar. Baik Pemprov Kalbar maupun 14 kabupaten/kota di Kalbar semuanya mempunyai website dengan domain go.id (artinya milik pemerintah). Tapi ternyata tidak setiap hari diperbaharui informasinya. Padahal kan setiap hari pasti ada aktivitas masing-masing badan publik tersebut. Ada website yang menampilkan data yang sudah lama sekali, ada yang tidak aktif lagi, misalnya situs www.kapuashulu.go.id/. Yang lebih parah lagi situs www.ketapangkab.go.id/ diserang hacker yang mengaku bernama bogel sehingga yang ada hanya tampilan hitam.



Kantor-kantor pemerintah adalah badan publik utama yang menjadi contoh dan bisa memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata badan publik belum menganggap informasi itu penting. Bisa dikatakan, mayoritas aparatur badan publik kita masih belum melek informasi (information literacy). Melek informasi sepertinya belum menjadi habitus bagi badan publik. Tradisi mengumpulkan, mengelola, mengolah, dan mendistribusi informasi publik belum menjadi mainstream, apalagi mengakar di kalangan aparatur, pejabat publik karena mereka terjebak dalam rutinitas pekerjaan administratif-birokratis sehingga kerap mengesampingkan hal-hal yang secara substansial mendesak untuk dibahas.



Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah berlaku efektif dan mewajibkan seluruh badan publik menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik. Tentu tidak bisa hanya membebankan tugas ini kepada petugas informasi, tapi menjadi tugas badan publik beserta seluruh sumber daya manusianya.



Terkait dengan implementasi UU KIP ini, ada dua pekerjaan mendesak yang harus segera dilakukan badan publik. Pertama, menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang dapat diakses public dan mana yang tidak. Kedua, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memperkuatnya. Dalam pasal 21 ayat (1) PP 61/2010 dikatakan bahwa "PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan". Jika PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan (ayat 2).



PPID ini mempunyai peran sentral agar UU KIP dapat berjalan baik. Sesuai pasal 1 ayat (5) PP No.61/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU 14/2008 yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID inilah yang harus mengklasifikasikan informasi yang bisa diakses public dan yang tidak bisa atau dikecualikan (lihat pasal 3 PP No.61/2010).



Lebih lanjut dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomo 01/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan bahwa PPID bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik serta memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak (Pasal 9).


Ada 8 tugas dan tanggung jawab PPID, yakni (1). penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. (2). Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; (3). pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; (4).penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; (5). Pengujian konsekuensi; (6). pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; (7). Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; (8). Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik (lihat Pasal 14 PP No.61/2010).


Dan jangan lupa, agar aparatur badan public melek informasi, maka Komisi Informasi harus diperkuat untuk membantu secara teknis maupun sebagai lembaga watch dog dan pengawasan apakah badan public sudah menjalankan kewajibannya sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Barometer yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasi UU KIP harus merujuk pada tujuan dari UU KIP itu sendiri. Sesuai dengan tujuannya, implementasi UU KIP dikatakan berhasil jika warga negara betul-betul mendapatkan haknya untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan dan keputusan publik beserta alasannya (pasal 3 UU KIP).


Komisi Informasi dan PPID menjadi ujung tombak terlaksananya UU KIP ini. Selamat datang Komisi Informasi Kalbar.n

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bara Tarakan Membakar Kedamaian Kalimantan

Siapa sangka Kota Tarakan, Kalimantan Timur yang selama ini aman dan damai ternyata menyimpan bara yang panas. Bara itu membesar dipantik pemalakan sekelompok pemuda. Lima nyawa melayang. Bagaimana, mengapa sesungguhnya konflik itu? Siapakah suku Tidung dan Bugis Letta? Tidak pernah ada yang menyangka hari Senin 27 September 2010 menjadi hari yang paling kelam dalam sejarah masyarakat kota Tarakan. Daerah dengan motto B ersih , A man , I ndah , S ehat dan sejahtera (BAIS) itu tiba-tiba tegang, mencekam seperti kota mati. Puluhan ribu orang mengungsi. Padahal hari Minggu sebelumnya dari pagi sampai dinihari aktivitas warga berjalan normal. Umat Kristiani menjalankan ibadah hari minggu di gereja, umat lainnya ada yang beraktivitas santai, banyak juga yang bekerja seperti biasa. Namun keadaan tiba-tiba berubah menjadi tegang dan mencekam mulai diniharinya. Ketegangan bermula ketika pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIT terjadi perkelahian tidak sei...

AR Mecer Terima Sanata Dharma Award 2010

Kalimantan Barat patut berbangga karena salah seorang warganya, yakni Drs. AR. Mecer meraih penghargaan bergengsi dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, "Universitas Sanata Dharma Award Tahun 2010" sebagai Perintis dan Penggiat Credit Union di Indonesia. Penyerahan penghargaan yang diberikan setiap lima tahunan tersebut dilakukan oleh rektor Universitas Sanata Dharma (USD)   P. Dr. Ir. Paulus Wiryono Priyotamtama SJ dalam Perayaan Lustrum XI dan Ulang Tahun Ke-55 Universitas Sanata Dharma di Yogyakarta pada hari Jumat, 17 Desember 2010. Menurut P.Priyotamtama SJ. sosok Mecer merupakan tokoh Indonesia yang mampu membangun kekuatan-kekuatan transformatif rakyat melalui credit union. "Credit union bukan lagi sekedar aktivitas ekonomi, tetapi merupakana gerakan sosial yang membuat masyarakat, terutama kaum papa, memiliki harkat dan martabat sebagai manusia,"papar Priyotamtama. Mecer memang pantas menerima USD Award tersebut sebab sebagian besar hidupnya diabdi...

Resonansi Pontianak-Tumbang Titi (Ketapang)

Minggu lalu (kamis 5 Juli 2012) saya menumpang sebuah mobil biro jasa travel jurusan Pontianak-Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Saya memesan kursi paling depan alias dekat sopir. Pukul 09.00 pagi mobil pun datang. Ternyata belum ada penumpang di dalamnya. “Karena Bapak mau duduk paling depan maka pertama dijemput. Kita akan jemput beberapa penumpang lain lagi. Mohon sabar,Pak,”pinta sang sopir. Fery KMP Saluang, Tayan-Piasak Benar saja, saya harus benar-benar sabar. Dari pukul sembilan, ternyata mobil tersebut menjemput penumpang ke Tanjung Hulu, lalu ke Sungai Raya Dalam, ke Jalan Setiabudi-Gajahmada dan terakhir Jalan Merdeka. Dari jalan Merdeka barulah kami berangkat. Pas masuk jembatan Kapuas Dua jarum jam saya menunjukkan pukul 11.00 wib. Ternyata untuk mendapatkan kursi duduk dekat sopir, saya harus membayarnya cukup mahal, yakni dibawa berputar keliling kota Pontianak selama dua jam. Belum berjalan sesungguhnya, kepala sudah pusing.  Apa yang saya alami ru...