Ukuran keberhasilan lain adalah meningkatnya peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; masyarakat proaktif mendorong terwujudnya badan publik yang baik; terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel serta masyarakat mengetahui alasan pengambilan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Forum-forum seperti Rakorbang dari level desa sampai provinsi harus diperluas agar semakin banyak rakyat bisa ambil bagian secara aktif.
Tidak lama lagi masyarakat Kalimantan Barat akan memiliki Komisi Informasi (KIP). Kini proses seleksi calon anggota dan pembentukan lembaga KIP sedang berjalan. Komisi ini akan mengawal bahwa publik/masyarakat terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan informasi di badan/ lembaga publik. Pertanyaan bagi kita adalah, sudahkah aparatur badan publik siap membuka diri, siap melayani kebutuhan informasi dari publik?
Tanggal 6 Oktober 2010 saya secara acak membuka website milik pemerintah kabupaten/ kota di Kalbar. Baik Pemprov Kalbar maupun 14 kabupaten/kota di Kalbar semuanya mempunyai website dengan domain go.id (artinya milik pemerintah). Tapi ternyata tidak setiap hari diperbaharui informasinya. Padahal kan setiap hari pasti ada aktivitas masing-masing badan publik tersebut. Ada website yang menampilkan data yang sudah lama sekali, ada yang tidak aktif lagi, misalnya situs www.kapuashulu.go.id/. Yang lebih parah lagi situs www.ketapangkab.go.id/ diserang hacker yang mengaku bernama bogel sehingga yang ada hanya tampilan hitam.
Kantor-kantor pemerintah adalah badan publik utama yang menjadi contoh dan bisa memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata badan publik belum menganggap informasi itu penting. Bisa dikatakan, mayoritas aparatur badan publik kita masih belum melek informasi (information literacy). Melek informasi sepertinya belum menjadi habitus bagi badan publik. Tradisi mengumpulkan, mengelola, mengolah, dan mendistribusi informasi publik belum menjadi mainstream, apalagi mengakar di kalangan aparatur, pejabat publik karena mereka terjebak dalam rutinitas pekerjaan administratif-birokratis sehingga kerap mengesampingkan hal-hal yang secara substansial mendesak untuk dibahas.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah berlaku efektif dan mewajibkan seluruh badan publik menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik. Tentu tidak bisa hanya membebankan tugas ini kepada petugas informasi, tapi menjadi tugas badan publik beserta seluruh sumber daya manusianya.
Terkait dengan implementasi UU KIP ini, ada dua pekerjaan mendesak yang harus segera dilakukan badan publik. Pertama, menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang dapat diakses public dan mana yang tidak. Kedua, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memperkuatnya. Dalam pasal 21 ayat (1) PP 61/2010 dikatakan bahwa "PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan". Jika PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan (ayat 2).
PPID ini mempunyai peran sentral agar UU KIP dapat berjalan baik. Sesuai pasal 1 ayat (5) PP No.61/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU 14/2008 yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID inilah yang harus mengklasifikasikan informasi yang bisa diakses public dan yang tidak bisa atau dikecualikan (lihat pasal 3 PP No.61/2010).
Lebih lanjut dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomo 01/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan bahwa PPID bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik serta memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak (Pasal 9).
Ada 8 tugas dan tanggung jawab PPID, yakni (1). penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. (2). Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; (3). pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; (4).penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; (5). Pengujian konsekuensi; (6). pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; (7). Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; (8). Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik (lihat Pasal 14 PP No.61/2010).
Dan jangan lupa, agar aparatur badan public melek informasi, maka Komisi Informasi harus diperkuat untuk membantu secara teknis maupun sebagai lembaga watch dog dan pengawasan apakah badan public sudah menjalankan kewajibannya sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Barometer yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasi UU KIP harus merujuk pada tujuan dari UU KIP itu sendiri. Sesuai dengan tujuannya, implementasi UU KIP dikatakan berhasil jika warga negara betul-betul mendapatkan haknya untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan dan keputusan publik beserta alasannya (pasal 3 UU KIP).
Komisi Informasi dan PPID menjadi ujung tombak terlaksananya UU KIP ini. Selamat datang Komisi Informasi Kalbar.n
Tidak lama lagi masyarakat Kalimantan Barat akan memiliki Komisi Informasi (KIP). Kini proses seleksi calon anggota dan pembentukan lembaga KIP sedang berjalan. Komisi ini akan mengawal bahwa publik/masyarakat terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan informasi di badan/ lembaga publik. Pertanyaan bagi kita adalah, sudahkah aparatur badan publik siap membuka diri, siap melayani kebutuhan informasi dari publik?
Tanggal 6 Oktober 2010 saya secara acak membuka website milik pemerintah kabupaten/ kota di Kalbar. Baik Pemprov Kalbar maupun 14 kabupaten/kota di Kalbar semuanya mempunyai website dengan domain go.id (artinya milik pemerintah). Tapi ternyata tidak setiap hari diperbaharui informasinya. Padahal kan setiap hari pasti ada aktivitas masing-masing badan publik tersebut. Ada website yang menampilkan data yang sudah lama sekali, ada yang tidak aktif lagi, misalnya situs www.kapuashulu.go.id/. Yang lebih parah lagi situs www.ketapangkab.go.id/ diserang hacker yang mengaku bernama bogel sehingga yang ada hanya tampilan hitam.
Kantor-kantor pemerintah adalah badan publik utama yang menjadi contoh dan bisa memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata badan publik belum menganggap informasi itu penting. Bisa dikatakan, mayoritas aparatur badan publik kita masih belum melek informasi (information literacy). Melek informasi sepertinya belum menjadi habitus bagi badan publik. Tradisi mengumpulkan, mengelola, mengolah, dan mendistribusi informasi publik belum menjadi mainstream, apalagi mengakar di kalangan aparatur, pejabat publik karena mereka terjebak dalam rutinitas pekerjaan administratif-birokratis sehingga kerap mengesampingkan hal-hal yang secara substansial mendesak untuk dibahas.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah berlaku efektif dan mewajibkan seluruh badan publik menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik. Tentu tidak bisa hanya membebankan tugas ini kepada petugas informasi, tapi menjadi tugas badan publik beserta seluruh sumber daya manusianya.
Terkait dengan implementasi UU KIP ini, ada dua pekerjaan mendesak yang harus segera dilakukan badan publik. Pertama, menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang dapat diakses public dan mana yang tidak. Kedua, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memperkuatnya. Dalam pasal 21 ayat (1) PP 61/2010 dikatakan bahwa "PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan". Jika PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan (ayat 2).
PPID ini mempunyai peran sentral agar UU KIP dapat berjalan baik. Sesuai pasal 1 ayat (5) PP No.61/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU 14/2008 yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID inilah yang harus mengklasifikasikan informasi yang bisa diakses public dan yang tidak bisa atau dikecualikan (lihat pasal 3 PP No.61/2010).
Lebih lanjut dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomo 01/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan bahwa PPID bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik serta memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak (Pasal 9).
Ada 8 tugas dan tanggung jawab PPID, yakni (1). penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. (2). Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; (3). pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; (4).penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; (5). Pengujian konsekuensi; (6). pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; (7). Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; (8). Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik (lihat Pasal 14 PP No.61/2010).
Dan jangan lupa, agar aparatur badan public melek informasi, maka Komisi Informasi harus diperkuat untuk membantu secara teknis maupun sebagai lembaga watch dog dan pengawasan apakah badan public sudah menjalankan kewajibannya sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Barometer yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasi UU KIP harus merujuk pada tujuan dari UU KIP itu sendiri. Sesuai dengan tujuannya, implementasi UU KIP dikatakan berhasil jika warga negara betul-betul mendapatkan haknya untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan dan keputusan publik beserta alasannya (pasal 3 UU KIP).
Komisi Informasi dan PPID menjadi ujung tombak terlaksananya UU KIP ini. Selamat datang Komisi Informasi Kalbar.n
Komentar