Seberapa efektifkah Perda ini untuk memperkuat masyarakat adat, khususnya Dayak di Kalteng? Apakah Perda sejenis bisa dibuat di Kalbar? Oleh Edi V Petebang Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Agustin Teras Narang telah membuat beberapa langkah strategis dalam upaya memperkuat eksistensi masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Dayak di di Kalteng. Sebelumnya Gubernur yang terpilih untuk periode kedua (2010-2015) ini membuat kebijakan melalui Pergub berupa pemberian sertifikat gratis untuk tanah-tanah adat. Tahun 2008 dikeluarkan Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Dasar dibuatnya Perda ini adalah bahwa lembaga Kedamangan di Provinsi Kalteng yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bineka Tunggal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, ...
INFORMASI tentang kearifan masyarakat Dayak serta JUAL BELI aneka produk makanan & minuman alami (organik), kerajinan/souvenir, buku dan aneka barang khas Kalimantan yang bernuansa Dayak