Langsung ke konten utama

Selamat Datang Keterbukaan Pemerintah


Mulai tanggal 1 Mei 2010 rakyat Indonesia memasuki babak baru dalam pemenuhan salah satu hak asasinya, yakni akses terhadap informasi publik dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jika sebelumnya Anda kesulitan mendapatkan data, dokumen ataupun informasi dari badan/lembaga publik; maka maka mulai 1 Mei 2010 instansi/pejabat yang berlaku demikian bisa dipidana.

Dasar penerbitan UU KIP ini karena hak mendapatkan informasi adalah bagian penting dari hak asasi manusia. Hak atas informasi publik merupakan hak asasi dan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara (kewajiban). Deklarasi Universal HAM PBB 1946 menegaskan bahwa hak atas informasi (right to information) merupakan hak asasi fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi pusat perhatian PBB. Konstitusi kita pun mensyaratkan vitalnya hak atas informasi ini seperti dimuat dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia'.

Secara teknis dasar disusunya UU KIP ini adalah perlunya pengawasan publik terhadap  badan publik. Apa saja badan publik tersebut? Melalui Peraturan KIP Nomor 1/2010 telah diatur badan publik yang harus memberikan informasinya kepada masyarakat luas. Ada tujuh kategori, yakni (1). lembaga eksekutif, (2).lembaga legislatif, (3). lembaga yudikatif (4). Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, (5). Organisasi non-pemerintah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, (6). Partai politik di tingkat nasional dan daerah, (7) Badan usaha milik negara/daerah.

Lembaga publik yang termasuk dalam kategori lembaga eksekutif ada enam kategori. Pertama, kementerian (kementrian kordinator dan kementrian Negara). Kedua, pemerintah daerah provinsi, kota/kabupaten, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Ketiga,  pemerintah desa/kelurahan. Keempat, lembaga pemerintah non kementerian seperti BKKBN, BPKP, BPN, BPOM. Kelima, Kepolisian Negara Republik Indonesia:Mabes, Polda, Polres, Polsek. Keenam, Kejaksaan Republik Indonesia: Kejagung, Kejati, Kejari.

Lembaga legislatif (sesuai UUD 1945 & UU No. 27 Tahun 2009) yakni MPR, DPR dan DPD.

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi. Dalam lingkup MA terdiri dari (1). peradilan umum, yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan khusus/ad hoc; (2).peradilan agama (3). peradilan militer (4). peradilan tata usaha Negara (PTUN,PTTUN, pengadilan pajak) 

Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD ada delapan kateogori. Yakni (1). komisi, seperti Komisi Yudisial, KPU, KPI, Komnas HAM, KPAI; (2). Dewan, seperti Dewan Pers, Dewan Pendidikan. (3). Komite, misalnya KNKT, KONI. (4). Badan, misalnya Bawaslu, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (5). Lembaga, misalnya LPSK, LSF. (6). Lembaga pendidikan negeri: dari TK, SD, SMP, SMA/SMK sampai perguruan tinggi. (7). Badan hukum milik negara, misalnya UI, UGM, USU. (8). Bentuk lain, misalnya PPATK, Satgas Mafia Hukum, Dewan Pertimbangan Presiden.

Ada empat jenis organisasi non-pemerintah/LSM yang harus bisa diakses public. Pertama, persatuan berdasarkan keagamaan seperti, nahdlatul ulama, muhammdiyah, PGI, KWI, WALUBI, PHDI. Kedua, yayasan seperti YLBHI, Yayasan Kehati, Walhi. Ketiga, perkumpulan/Forum seperti Walhi. Keempat, serta berbagai organisasi dalam masyarakat lainnya sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Seluruh partia politik baik di pusat (DPP) maupun daerah (DPD, DPC, rayon/ranting) maupun partai lokal seperti di Aceh harus bisa diakses publik.

Seluruh badan usaha milik Negara/daerah, baik di pusat maupun di daerah harus bisa diakses public. Misalnya Bulog, DAMRI, Pegadaian, PTPN, Inhutani, bank pemerintah seperti BNI, BPD/Bank daerah, PLN, Telkom, PDAM, Perusda.

Buka tutup
Dalam UU KIP itu sendiri senurut saya ada tiga pasal fundamental, yakni tentang informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib tersedia setiap saat, kewajiban mengumumkan informasi secepatnya serta informasi yang yang dikecualikan.

Sesuai pasal 5 ada 8 informasi yang wajib diumumkan secara aktif oleh pemerintah. Yakni (1).Proses perencanaan pembangunan pemerintah daerah. (2). APBD mulai dari tahap perencanaan, pembahasan sampai penetapan. (3). Rencana tata ruang mulai dari tahap perencanaan sampai pada penetapan. (4). Pelaksanaan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non-fisik. (5). Nama, struktur, tugas dan fungsi badan publik terkait. (6). Prosedur dan tata cara untuk mendapatkan informasi publik di badan publik yang
bersangkutan. (7). Jadwal kegiatan Badan Publik sesuai fungsi dan misi masing-masing. (8). Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 6) adalah (1). daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya kecuali sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan daftar informasi yang berada dalam kategori pengecualian. (2). Hasil keputusan dan kebijakan Badan Publik. (3). Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran. (4). Perjanjian, kesepakatan dengan pihak lain. (5). Prosedur pelayanan publik. (6). Laporan akuntabilitas kinerja Badan Publik. (7). Informasi Daftar Asset Pemerintah Daerah. (8). Laporan hasil studi banding dan sejenisnya. (9). Proses pengawasan dimulai dari rencana obyek yang diawasi, pengawasan serta hasil audit. (10). Informasi lain yang perlu diketahui publik, yang tidak termasuk dikategorikan pengecualian sebagaimana diatur pasal 8.

UU ini mewajibkan Badan Publik agar secepatnya mengumumkan informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak (Pasal 7 ayat 1).

Selain memberikan akses kepada public, dalam UU ini juga diatur tentang informasi yang dikecualikan (Pasal 8). Ada lima kategori informasi yang dikecualikan, pertama, informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Ketiga, informasi dapat melanggar kerahasiaan pribadi dan menimbulkan kerugian. Keempat, data/informasi hasil pengawasan lembaga pengawasan fungsional yang belum final. Kelima, data/informasi yang menurut ketentuan yang berlaku dan sifatnya dirahasiakan.

Tantangan
Penerapan UU KIP ini tidaklah akan mulus. Tantangan utama adalah kesiapan lembaga publik dan pembentukan komisi informasi di daerah. Sampai saat ini baru 12 instansi yang siap menerapkan Undang-Undang KIP, diantaranya MK, MA, PPATK, Kemenkes, Kemeninfo, Kemen PU, Setjen DPR, Polri, KPK, Pemprov Jateng dan Pemprov Jatim. Masih ada ratusan lembaga public lainnya yang belum siap.

Komisi Informasi Daerah juga baru terbentuk di Jateng dan Jatim. Kita berharap Pemprov Kalbar segera membentuk Komisi Informasi daerah agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi public dapat terpenuhi. Upaya ini mestinya dimulai dengan pengalokasian dana di APBD Provinsi Kalbar, apalagi Presiden SBY sudah menginstruksikannya.

Pemerintah tidak perlu takut dengan penerapan UU ini karena justru meningkatkan kualitas badan publik. Menurut Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun, data menunjukkan praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerahnya. Berdasarkan SK Bupati No 17/2002 Pemkab membentuk kantor pelayanan terpadu untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam hal perizinan. Hasilnya, partisipasi masyarakat dan dunia usaha meningkat karena mengurus izin menjadi mudah, cepat, dan biaya ringan. Jumlah perusahaan berkembang pesat dari 6.373 perusahaan (2002) menjadi 8.105 perusahaan (2005). Dampaknya angka tenaga kerja di sektor industri naik menjadi 46.794 orang (2005) dari 40.785 orang (2002). Investasi pun meningkat hingga 61,3 persen dalam waktu 3 tahun (2002-2005).

Penerapan UU KIP juga dapat memberantas korupsi, karena korupsi berawal dari ketidakjelasan. Kalau semua informasi sudah terbuka, korupsi bisa diminimalisasi.

Artikel ini dalam beberapa versi pernah dimuat di Harian AP Post, Borneo Tribun dan KR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bara Tarakan Membakar Kedamaian Kalimantan

Siapa sangka Kota Tarakan, Kalimantan Timur yang selama ini aman dan damai ternyata menyimpan bara yang panas. Bara itu membesar dipantik pemalakan sekelompok pemuda. Lima nyawa melayang. Bagaimana, mengapa sesungguhnya konflik itu? Siapakah suku Tidung dan Bugis Letta? Tidak pernah ada yang menyangka hari Senin 27 September 2010 menjadi hari yang paling kelam dalam sejarah masyarakat kota Tarakan. Daerah dengan motto B ersih , A man , I ndah , S ehat dan sejahtera (BAIS) itu tiba-tiba tegang, mencekam seperti kota mati. Puluhan ribu orang mengungsi. Padahal hari Minggu sebelumnya dari pagi sampai dinihari aktivitas warga berjalan normal. Umat Kristiani menjalankan ibadah hari minggu di gereja, umat lainnya ada yang beraktivitas santai, banyak juga yang bekerja seperti biasa. Namun keadaan tiba-tiba berubah menjadi tegang dan mencekam mulai diniharinya. Ketegangan bermula ketika pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIT terjadi perkelahian tidak sei

Hasan Karman dan Prahara Singkawang

Akibat makalahnya, Walikota Singkawang Hasan Karman bak duduk di kursi pesakitan. Mengapa tulisan yang dipresentasikan dua tahun silam itu bisa memantik amarah masyarakat Melayu? Benarkah peristiwa ini kental nuansa politisnya? Tidak seperti biasanya, Hasan Karman yang biasanya ceria, mudah senyum dan welcome dengan para wartawan, selama hampir dua minggu sejak 28 Mei 2010 mendadak berubah total. Walikota Singkawang pertama dari warga Tionghoa ini serba salah. Bicara salah, tidak bicara juga salah. Ia benar-benar tedudok (terdiam-red) bak seorang pesakitan di tengah gencarnya protes, kritikan terhadap dirinya sebagai walikota Singkawang. Baik lisan, tulisan maupun aksi-aksi anarkis; dari demonstrasi hingga terror pembakaran di sejumlah tempat di kota Singkawang. Singkawang pun sempat mencekam beberapa hari. Toko-toko tutup, orang merasa was-was; bayangan konflik kekerasan masa silam menghantui warga. Konflik bermula pada hari Jumat, 28 Mei 2010. Setelah shalat Jumat, Mess Daerah K

Resonansi Pontianak-Tumbang Titi (Ketapang)

Minggu lalu (kamis 5 Juli 2012) saya menumpang sebuah mobil biro jasa travel jurusan Pontianak-Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Saya memesan kursi paling depan alias dekat sopir. Pukul 09.00 pagi mobil pun datang. Ternyata belum ada penumpang di dalamnya. “Karena Bapak mau duduk paling depan maka pertama dijemput. Kita akan jemput beberapa penumpang lain lagi. Mohon sabar,Pak,”pinta sang sopir. Fery KMP Saluang, Tayan-Piasak Benar saja, saya harus benar-benar sabar. Dari pukul sembilan, ternyata mobil tersebut menjemput penumpang ke Tanjung Hulu, lalu ke Sungai Raya Dalam, ke Jalan Setiabudi-Gajahmada dan terakhir Jalan Merdeka. Dari jalan Merdeka barulah kami berangkat. Pas masuk jembatan Kapuas Dua jarum jam saya menunjukkan pukul 11.00 wib. Ternyata untuk mendapatkan kursi duduk dekat sopir, saya harus membayarnya cukup mahal, yakni dibawa berputar keliling kota Pontianak selama dua jam. Belum berjalan sesungguhnya, kepala sudah pusing.  Apa yang saya alami rupany