Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2009

"Merah Putih di Dadaku; Malaysia di Perutku..."

Hampir 80 persen kebutuhan sehari-hari warga disuplai dari Malaysia "Apapun yang terjadi, kami tetap cintai Indonesia. Darah dan jiwa kami untuk Republik ini; merah putih di dadaku. Tapi tolonglah perhatikan kesejahteraan kami warga perbatasan. Sudah 64 tahun kita merdeka, tapi kami tetap belum merdeka. Beri kami jalan, listrik, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan lainnya,"ujar Temenggung Luther berapi-api. Salah seorang kepala adat (temenggung) Dayak Iban di Kecamatan Badau ini menyampaikan keluh kesahnya kepada Tim sosialisasi hukum dan HAM di wilayah perbatasan di GOR Bulutangkis, Badau, Kabupaten Kapuas Hulu akhir Juli 2009. Tim itu terdiri dari Biro Hukum Pemprov Kalbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Komnas HAM Perwakilan Kalbar dan Korem 121 Alambanawanawai. Kekesalan Temenggung Luther, 65 tahun, sangat beralasan. Jika dibanding dengan negara tetangga Malaysia, fasilitas dan sarana umum yang disediakan pemer

Memutus Sengkarut Pertanahan di Kalimantan Barat

Sebanyak 132 juta atau 55% dari 240 juta rakyat Indonesia hanya memiliki rata-rata 0,25 hektar tanah; sisanya dimiliki dan dikuasai segelintir perusahaan dan Negara. Masyarakat adat terancam hilang karena tidak tegasnya pengakuan tentang tanah adat. Karena itulah, mutlak dilakukan reformasi agrarian untuk kesejahteraan rakyat banyak. Belasan warga--mewakili ratusan warga lainnya--dari Desa Wonodadi, Kabupaten Kubu Raya "berunjuk rasa" di kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat di Jalan D.A Hadi akhir tahun 2008 silam. "Kami tidak tahu harus mengadu kemana lagi, Pak. Jangan sampai konflik ini menjadi berdarah-darah karena kami siap melakukan apapun untuk mempertahankan tanah kami dan tanah tumbuh diatasnya yang sudah kami tempati puluhan tahun,"papar seorang warga. Mereka minta bantuan Komnas HAM untuk mencari jalan keluar atas sengketa tanah yang berlarut-larut antara warga dengan seorang pengusaha. Baik warga maupun pengusaha tersebut sama-sama memiliki serti

Penyelesaian Sengketa Tanah Adat

Terkait dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5/1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. PP ini ditetapkan di Jakarta tanggal 24 Juni 1999 oleh Menneg Agraria/Kepala BPN RI Hasan Basri Durin. Berikut ini adalah rangkuman dari PP tersebut dan semoga bisa menjadi pemandu pembaca. Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan (ayat 3). Pasal 2 ayat 2 diatur tentang syarat ada tidaknya masyarakat hukum adat, yakni (a). terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama sua

PLN Merampot Ke?

"PLN ni merampot jak. Masak padam teros,"kata Walikota Pontianak Sutarmidji dalam logat Melayu Pontianak yang kental ketika diminta tanggapannya oleh wartawan tentang kinerja PLN di kota Pontianak. Kemarahan warga terhadap PLN sudah diubun-ubun. SMS dan email yang dimuat di sejumlah harian lokal di Pontianak penuh berisi sumpah serapah dan caci maki terhadap PLN. Begitu juga di kontak pembaca website PLN (www.plnkalbar.go.id). "Kapan derita listrik mati akan berakhir di Pontianak, bukannya perbaikan pelayanan yang diberikan tapi malah tambah hancur, biaya oprasional yang harus kami keluarkan lebih banyak apabila listrik mati.... semua hanya mengedepankan wacana tanpa ada realisasinya, mending PLN kalbar tutup saja diganti swasta,"tulis pamoengkas_dj@yahoo.com. "Bapak2 yang ade di PLN yang terhormat... kalau maseh nak dihormati lah..ngape email saye mintak kompensasi tak ade tanggapannye ini bukan agek sebulan atau dua bulan PLN bebuat sering semaok lior dengan