Mulai tanggal 1 Mei 2010 rakyat Indonesia memasuki babak baru dalam pemenuhan salah satu hak asasinya, yakni akses terhadap informasi publik dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jika sebelumnya Anda kesulitan mendapatkan data, dokumen ataupun informasi dari badan/lembaga publik; maka maka mulai 1 Mei 2010 instansi/pejabat yang berlaku demikian bisa dipidana. Dasar penerbitan UU KIP ini karena hak mendapatkan informasi adalah bagian penting dari hak asasi manusia. H ak atas informasi publik merupakan hak asasi dan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara ( kewajiban ) . Deklarasi Universal HAM PBB 1946 menegaskan bahwa hak atas informasi ( right to information ) merupakan hak asasi fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi pusat perhatian PBB. Konstitusi kita pun mensyaratkan vitalnya hak atas informasi ini seperti dimuat dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, '...
INFORMASI tentang kearifan masyarakat Dayak serta JUAL BELI aneka produk makanan & minuman alami (organik), kerajinan/souvenir, buku dan aneka barang khas Kalimantan yang bernuansa Dayak