Oleh Edi v. Petebang, anggota Komnas HAM Perwakilan Kalbar Beberapa waktu lalu di Pontianak dilaksanakan diskusi terfokus tentang prosedur operasi standar pemberian bantuan kepada korban (19/5). Diskusi ini diikuti peserta dari Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Dinas Kesehatan, psikolog, LSM, advokat, Dinas Sosial,dan korban. Tuan rumah diskusi ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seharusnya diskusi ini terfokus pada prosedur operasi standar pemberian bantuan kepada korban. Namun karena tema perlindungan saksi dan korban ini masih relatif asing, maka banyak pertanyaan seputar eksistensi dan fungsi lembaga ini. Di negara yang hukum, HAM dan demokrasinya sudah benar-benar ditegakkan, LPSK merupakan salah satu instrumen negara yang sangat penting. Namun di Indonesia lembaga ini baru seumur jagung. Padahal jika lembaga ini sudah efektif, banyak kasus pindana yang bisa diungkap, misalnya kasus (dugaan) perkosaan dan pembunuhan dalam Kerusuhan Mei 1998 di J...