Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2011

Empat Orang Rakyat Jelata Menangkan Gugatan di MK

Mu lai hari Senin, 19 September 2011, petani dan masyarakat adat yang selama ini menjadi korban karena dikriminalisasikan hokum jika memperjuangkan tanahnya yang dicaplok perkebunan, bisa bernafas lega. Sebab hari itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membatalkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Ketentuan Pasal 21 UU Perkebunan pada pokoknya berisikan larangan bagi setiap orang yang melakukan segala tindakan, yang dianggap dapat mengganggu jalannya aktivitas perkebunan. Namun demikian, rumusan norma dalam Pasal 21 ini terlalu luas dan tidak rigit, sehingga mudah disalahgunakan dalam implementasinya, sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan hukum MK. Selain itu, ketentuan Pasal 21 ini juga dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat Adat, sebagai pemilik ulayat atas tanah yang banyak digunakan sebagai tempat usaha perkebunan. Karenanya MK menyatakan ketentuan pasal tersebut adalah inkonstitusi